Nikah Sirri
Pernikahan sirri atau nikah sirri atau
menikah dibawah tangan mempunyai beberepa pengertian yaitu
1. Pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini
dilakukan secara rahasia (siri), dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju
atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali atau hanya karena ingin
memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan
syariat.
2. Pernikahan yang sah secara agama namun tidak
dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara.
Faktor-faktor yang melatar belakangi
terjadinya nikah sirri
1. Nikah sirri dilakukan karena hubungan yang
tidak direstui oleh orang tua kedua pihak atau salah satu pihak.
2. Nikah sirri dilakukan karena adanya hubungan
terlarang,
3. Nikah sirri dilakukan dengan dalih menghindari
dosa karena zina.
4. Nikah sirri dilakukan karena pasangan merasa
belum siap secara materi dan secara sosial.
5. Nikah sirri dilakukan karena pasangan memang
tidak tahu dan tidak mau tahu prosedur hukum.
6. Nikah sirri dilakukan hanya untuk penjajagan
dan menghalalkan hubungan badan saja.
Hukum Indonesia
mengenai nikah sirri atau nikah dbawah tangan
Undang-undang RI tentang Perkawinan No. 1
tahun 1974 diundangkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan diberlakukan bersamaan
dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah No. 9
tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut UU Perkawinan, perkawinan ialah ikatan
lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Perkawinan).
Mengenai sahnya perkawinan dan pencatatan
perkawinan terdapat pada pasal 2 UU Perkawinan, yang berbunyi:
1 . Perkawinan
adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu:
2 . Tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai
pencatatan perkawinan, dijelaskan pada Bab II Pasal 2 PP No. 9 tahun 1975
tentang pencatatan perkawinan. “Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut
agama Islam, pencatatan dilakukan di KUA. Sedangkan untuk mencatatkan
perkawinan dari mereka yang beragama dan kepercayaan selain Islam, cukup
menggunakan dasar hukum Pasal 2 Ayat 2 PP No. 9 tahun 1975” dengan dicatat di
kantor catatan sipil. Maka jika seseorang melakukan nikah sirri status
perkawinannya tidak diakui oleh Negara.
Putusan MUI Tentang Nikah di Bawah Tangan.
Kewenangan MUI dalam berfatwa adalah tentang :
1.
Masalah-masalah keagamaan yang bersifat umum
dan menyangkut umat Islam Indonesia secara nasional; dan
2
Masalah-masalah keagamaan di suatu daerah yang
diduga dapat meluas ke daerah lain. (pasal 10).
Adapun tentang nikah di bawah tangan
dijelaskan di dalam diskripsi masalahnya bahwa nikah di bawah tangan yang
dimaksud dalam fatwa ini adalah “Pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan
syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum Islam) namun tanpa pencatatan
resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku”.
Perkawinan seperti itu dipandang tidak
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan seringkali menimbulkan
dampak negatif (mudharat) terhadap istri dan atau anak yang
dilahirkannya terkait dengan hak-hak mereka seperti nafkah, hak waris dan lain
sebagainya. Tuntutan pemenuhan hak-hak tersebut manakala terjadi sengketa akan
sulit dipenuhi akibat tidak adanya bukti catatan resmi perkawinan yang sah.
Komisi fatwa MUI sengaja memakai istilah
pernikahan di bawah tangan. Selain untuk membedakan dengan pernikahan siri yang
sudah dikenal di masyarakat. Istilah ini lebih sesuai dengan ketentuan agama
Islam. Nikah di bawah tangan yang dimaksud dalam fatwa ini adalah pernikahan
yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum
Islam). Namun, nikah ini tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang
sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Oleh karenanya, peserta ijtima ulama sepakat
bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang, sebagai
langkah prefentif untuk menolak dampak negatif atau al-mudharat (saddan
li adz-dzari’ah). Pernikahan di bawah tangan hukumnya sah karena telah
terpenuhinya syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat sesuatu yang
mudharat.
Kesimpulan
Bagaimanapun aturan
undang-undang perlu untuk diperhatikan manakala tidak ada satu hal yang
mengharuskan untuk berpaling darinya. Sehingga dalam kondisi ikhtiyari
(normal), pasangan suami isteri sebaiknya mengikuti segala aturan
undang-undang. Tetapi ketika ada kebutuhan untuk melakukan pernikahan tanpa
pencatatan, pernikahan ini boleh-boleh saja dilakukan. Dan memang, tidak ada
cukup alasan fiqh untuk melarang apalagi mentidaksahkan pernikahan ini.
Dengan demikian
mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang
besar dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur
secara jelas melalui peraturan perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan
oleh pihak-pihak yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan
merugikan pihak lain.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar